Pages

Pengalaman Legalisasi/Legalisir Akta Kelahiran Sendiri di Kemenkumham Jakarta

Hallloooo, Assalamualaikum wr. wb.,

Ramadhan Kareem teman-teman semuanya. Gimana puasanya? Tidak terasa ya kita sudah masuk bulan yang penuh nikmat ini ya. Semoga lancar selalu puasanya. Sebenarnya saya ingin sekali puasa full bersama Mama dan Papa di Palembang full bulan Ramadhan tahun ini.

Namun, apa daya saya harus kembali mengurus legalisir akta lahir di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Departemen Luar Negeri (Deplu), dan Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.


Sebenarnya kemarin prosesnya sudah dihitung dan kalau sesuai rencana akan selesai pada hari pertama bulan Ramadhan dan setelahnya saya bisa pulang ke Palembang. Kisah bagaimana saya memetik hikmah dari harus diulangnya lagi proses legalisir ini dapat Anda baca di sini.

Okay, langsung aja ya.

Kenapa kita harus legalisir akta di tiga instansi itu?

Begini, sebenarnya ketika mengurus izin tinggal, pihak gementee (kotamadya lah ya istilahnya) di Belanda akan meminta akta lahir kita yang asli dan sudah dilegalisir di Kedubes Belanda di negara asal. Walaupun menurut cerita dari teman-teman yang sudah duluan ke sana tidak semua gementee akhirnya memintanya. Ya, lebih baik disiapkan kan?

Selain itu, menurut informasi dari teman yang memperpanjang paspor di sana, akta kelahiran akan diperlukan di sana.

Nah, tapi untuk dapat legalisir dari Kedubes Belanda, kita harus dapat legalisir dulu dari Kemenkumham (yang pertama kali harus dapat) dan Deplu (yang kedua).

Gimana cara legalisir di Kemenkumham Jakarta?

1. Pertama kamu harus tahu lokasinya. Ya, lokasinya ada di DKI Jakarta tepatnya di Gedung CIK's dengan alamat Jl. Cikini Raya No. 84-86. Untuk menuju Gedung CIK's bisa pakai Busway turun di halte Cikini. Atau bisa juga pakai kereta turun di stasiun Cikini juga. Atau pakai ojek online saja.

2. Lalu sekarang proses legalisir sudah menggunakan sistem online. Jadi meskipun kita datang dengan belum registrasi online di sana tetap akan diarahkan untuk registrasi online. Untuk teman-teman yang mau legalisir sekarang registrasi online dulu di sini ya.

3. Setelah itu masuk dan daftar masukkan data diri kalian di sana. Terus ikuti prosesnya mulai dari verifikasi email hingga membuat permohonan. Ketika kita membuat permohonan nanti kita akan mengunggah scan atau foto akta kelahiran kita. Setelah itu pihak Kemenkumham akan melakukan verifikasi. Prosesnya relatif cepat. Saya membuat unggah pukul 08.00 pagi, pukul 14.00 sudah selesai diverifikasi dan bukti bayar sudah bisa didapat.

4. Setelah mendapatkan bukti bayar, kita bisa bayar di BNI atau BJB. Nah, di Gedung CIK's juga ada fasilitas pembayaran ini. Lakukanlah pembayaran. Kalau waktu saya dulu (Mei 2018) biayanya masih 25.000 persticker legalisasi.

5. Tunggu beberapa menit dan teller akan memanggil nama kita untuk kemudian diberikan bukti pembayaran.

6. Serahkan bukti pembayaran tersebut di loket yang Kemenkumham yang berada di ruangan yang sama.

7. Tunggu beberapa menit, lalu nama kita akan dipanggil untuk diberikan sticker.
8. Sticker ini bisa kita tempel sendiri di belakang akta atau minta tolong pada petugas untuk ditempelkan.

Nah itulah proses legalisasi akta kelahiran di Kemenkumham. Selanjutnya kamu bisa pergi ke Kemenlu untuk legalisir juga. Baca prosesnya di sini.

Rio

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

No comments:

Post a Comment

Ikutlah berdiskusi disini, amalkanlah ilmu kalian :