Pages

Legalisasi Akta Kelahiran di Departemen Luar Negeri (Deplu)

Hai-hai,

Artikel ini adalah lanjutan proses legalisasi akta kelahiran untuk ke luar negeri. Setelah mengurus legalisasi di Kemenkumham selesai dilakukan, sekarang kita bisa membawa akta lahir kita untuk dilegalisasi di Deplu sebelum nanti lanjut lagi ke Kedubes Belanda.

Okay, jangan langsung buru-buru ke Deplu ya. Karena sekarang Deplu pun mensyaratkan kita untuk sudah membuat pengajuan terlebih dahulu secara online menggunakan apps. Secara lebih umum, begini langkahnya:

1. Unduh aplikasi Legalisasi Kemlu di Play Store. Ini sedikit kelemahannya, pada saat saya tanyakan ke petugas katanya belum ada versi untuk IoS nya. Jadi untuk pengguna Apple disarankan pinjam HP temannya. Begitu kata petugasnya, hehehe.

Begini tampilan Apps tersebut
 2. Ikuti petunjuk sign up atau register. Di sini teman-teman diminta mengisi data diri dan juga mengunggah KTP. Tunggu hingga teman-teman terdaftar dan lalu teman-teman bisa login.

3. Setelah Login dilakukan, teman-teman mulai mengajukan permohonan legalisir dokumen. Ikuti langkahnya. Insya Allah petunjuknya sudah jelas kapan harus unggah dokumen dan sebagainya.


4. Tunggu pihak Deplu melakukan verifikasi dokumen Anda. Ini lamanya relatif. Saat pertama kali saya menunggu 1x24 jam baru verifikasi selesai. Tapi di percobaan kedua, tidak sampai 2 jam verifikasi sudah selesai dilakukan.

Pantau terus status dokumen kita di menu pemberitahuan ya

5. Setelah verifikasi, kita akan diminta untuk melakukan pembayaran. Lakukanlah pembayaran di waktu yang sama dengan waktu keluarnya perintah pembayaran tersebut ya. Teman-teman bisa membayar via transfer atau via Teller ke Mandiri. Biayanya pas waktu saya buat (April 2018), masih 25.000 rupiah.

6. Unggah bukti pembayaran dan tunggu verifikasinya. Setelah ada notifikasi pembayaran sukses, kita bisa datang ke Deplu sambil membawa akta yang telah dilegalisir di Kemenkumham sebelumnya.

7. Datanglah pagi-pagi terutama saat baru buka sekitar jam 8.30 pagi karena antrean masih sepi. 
Alamat Deplu sendiri ada di:

Kementerian Luar Negeri RI
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Indonesia
No Telp sentral : (+62 21) 344 1508 
E-mail :kontak-kami[at]kemlu.go.id 

8. Serahkan pada petugas di loket, tunggu beberapa menit dan nama kalian akan dipanggil. 

Nah, setelah mendapatkan dua legalisasi/legalisir ini, teman-teman sekarang sudah bisa melanjutkan proses legalisasinya ke Kedubes Belanda.

Rio

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

No comments:

Post a Comment

Ikutlah berdiskusi disini, amalkanlah ilmu kalian :