Pembagian Tugas Proporsional
Mahkamah
Konstitusi (MK) sedang mengalami dilema dan krisis kepercayaan. Setelah mantan
ketua umumnya jatuh-bangun karena kasus korupsi dan suap, minggu lalu
persidangan MK ricuh karena peserta sidang sengketa pemilu Maluku I tidak
terima dengan jalannya sidang.
Ironisnya
kekacauan yang terjadi di persidangan itu berlangsung hanya beberapa saat
setelah Ketua MK yang baru resmi dilantik. Padahal, masyarakat berharap dengan
hadirnya Hamdan Zulva sebagai ketua MK baru dapat memperbaiki citra MK. Apa
yang sebenarnya bisa dan perlu dilakukan oleh ketua dan hakim MK agar dapat
mengembalikan kepercayaan masyarakat kepadanya.
Suatu
hari jika saya menjadi hakim MK saya ingin mengeluarkan kebijakan untuk
restrukturisasi kewenangan pengadilan. Awalnya, kebobrokan yang terjadi di MK
ini diawali dengan banyaknya kasus sengketa pemilu yang ditangani oleh MK.
Padahal sesuai namanya wewenang MK lebih cocok dalam hal mengadili masalah
perundang-undangan (konstitusi).
Masalah
sengketa pemilu bisa diserahkan kembali pada pihak lain. Sengketa
pemilukada tingkat kota/kabupaten
diserahkan pada pengadilan tinggi dan tingkat provinsi diserahakan pada
Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya pembagian tugas yang proporsional seperti
ini, lembaga-lembaga yudisial akan lebih fokus dan mampu menangani segala macam
kasus dengan profesional. Seiring berjalannya waktu citra MK akan kembali pulih
di mata masyarakat.
No comments:
Post a Comment
Ikutlah berdiskusi disini, amalkanlah ilmu kalian :