Pages

Argumentasi: Pembagian Tugas Proporsional

Pembagian Tugas Proporsional
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mengalami dilema dan krisis kepercayaan. Setelah mantan ketua umumnya jatuh-bangun karena kasus korupsi dan suap, minggu lalu persidangan MK ricuh karena peserta sidang sengketa pemilu Maluku I tidak terima dengan jalannya sidang.
Ironisnya kekacauan yang terjadi di persidangan itu berlangsung hanya beberapa saat setelah Ketua MK yang baru resmi dilantik. Padahal, masyarakat berharap dengan hadirnya Hamdan Zulva sebagai ketua MK baru dapat memperbaiki citra MK. Apa yang sebenarnya bisa dan perlu dilakukan oleh ketua dan hakim MK agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepadanya.
Suatu hari jika saya menjadi hakim MK saya ingin mengeluarkan kebijakan untuk restrukturisasi kewenangan pengadilan. Awalnya, kebobrokan yang terjadi di MK ini diawali dengan banyaknya kasus sengketa pemilu yang ditangani oleh MK. Padahal sesuai namanya wewenang MK lebih cocok dalam hal mengadili masalah perundang-undangan (konstitusi).
Masalah sengketa pemilu bisa diserahkan kembali pada pihak lain. Sengketa pemilukada  tingkat kota/kabupaten diserahkan pada pengadilan tinggi dan tingkat provinsi diserahakan pada Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya pembagian tugas yang proporsional seperti ini, lembaga-lembaga yudisial akan lebih fokus dan mampu menangani segala macam kasus dengan profesional. Seiring berjalannya waktu citra MK akan kembali pulih di mata masyarakat.

Rio

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

No comments:

Post a Comment

Ikutlah berdiskusi disini, amalkanlah ilmu kalian :